Wednesday, August 25, 2010

Ijin Penyelenggaraan Pos Paud Terpadu


Berdasarkan Ijin Penyelenggaraan Pendidikan Usia Dini POS PAUD TERPADU Nomor: 421.1/6000/436.6.4/2010 tanggal 5 Mei 2010 dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya maka Pos Paud Terpadu  DEWI SHINTA secara konsisten dan konsekuen melaksanakan fungsi dan kegiatan sosialnya terhadap masyarakat.

Kegiatan sosial kami meliputi :
1.   Bina Keluarga Balita (BKB)
2.   Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
3.   Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Balita
4.   Stimulasi dan Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak
5.   Penimbangan dan Pengukuran Tinggi Badan
6.   Penyuluhan
7.   Pemberian Makanan Tambahan (PMT)
dll.

No comments:

Post a Comment