Friday, August 27, 2010

KEGIATAN POSYANDU BALITA

Kegiatan Posyandu terdiri dari kegiatan utama dan kegiatan pengembangan/pilihan serta tugas dan tanggungjawab adalah sebagai berikut :

I. KEGIATAN UTAMA
1. Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)
a. Ibu Hamil
Pelayanan yang dilakukan untuk Ibu Hamil mencakup :
1) Penimbangan berat badan dan pemberian tablet besi yang dilakukan oleh kader kesehatan.
2) Meningkatkan kesehatan ibu hamil diselenggarakan melalui kegiatan kelompok ibu hamil antara lain:
  • Penyuluhan tanda bahaya ibu hamil, persiapan persalinan, persiapan menyusui, KB dan gizi
  • Perawatan payudara dan pemberian ASI
  • Peragaan pola makan ibu hamil
  • Senam ibu hamil
b. Ibu Nipas dan Menyusui
Pelayanan yang diselenggarakan untuk ibu nipas dan menyusui mencakup :
1) Penyuluhan kesehatan, ASI, dan gizi Ibu Hamil.
2) Pemberian Vitamin A dan tablet hamil
3) Perawatan Payudara
4) Senam ibu nifas
5) Pemeriksaan kesehatan
c. Bayi dan Anak Balita
1) Penimbangan berat badan
2) Penentuan status pertumbuhan
3) Penyuluhan
4) Pemeriksaan kesehatan sedini mungkin

2. Keluarga Berencana (KB)
Pelayanan KB di Posyandu yang dapat dilaksanakan oleh kader adalah pemberian kondom dan pemberian pil ulangan. Jika ada tenaga kesehatan puskesmas dilakukan suntikan KB dan konseling KB. Jika tersedia ruangan dan perlatan peralatan yang menunjang dilakukan pemasangan IUD.

3. Imunisasi
Pelayanan imunisasi di Posyandu hanya dilaksanakan apabila ada petugas Puskesmas. Jenis imunisasi yang diberikan disesuaikan dengan program, baik terhadap bayi dan balita maupun terhadap ibu hamil.

4. Gizi
Pelayanan gizi di Posyandu dilakukan oleh kader. Sasarannya adalah bayi, balita, ibu hamil dan WUS. Jenis pelayanan yang diberikan meliputi penimbangan berat badan, deteksi dini gangguan pertumbuhan, penyuluhan gizi, pemberian PMT, pemberian Vitamin A, dan pemberian sirup Fe. Pemberian tablet besi untuk ibu hamil dan nipas serta kapsul yudium di daerah gondok endemik.

5. Pencegahan dan Penanggulangan Diare
Pencegahan diare di posyandu dilakukan antara lain dengan penyuluhan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

II. KEGIATAN PENGEMBANGAN/TAMBAHAN

Dalam keadaan tertentu masyarakat dapat menambah kegiatan Posyandu dengan kegiatan baru, di samping 5 kegiatan utama yang telah ditetapkan.
Penambahan kegiatan baru sebaiknya dapat dilakukan apabila 5 kegiatan utama telah dilaksanakan dengan baik dengan cakupannya di atas 50%.
Beberapa kegiatan tambahan yang dapat dilakukan antara lain:
1. Bina Keluarga Balita (BKB)
2. Kelompok Peminat Kesehatan Ibu dan Anak (KP-KIA)
3. Penemuan dini dan pengamatan penyakit potensial kejadian luar biasa (KLB) misalnya; ISPA, DBD, gizi buruk, Polio, campak, difteri, pertusis, tetanus dan neo natorum.
4. Pengembangan anak usia dini ( PAUD)
5. Usaha kesehatan gizi masyarakat desa ( UKGMD)
6. Penyediaan air bersih dan penyehatan lingkungan pemukiman ( PAB-PLP)
7. Program diversifikasi tanaman pangan dan pemanfaatan pekarangan melalui tanaman obat keluarga (TOGA)
8. Desa Siaga
9. Pos malaria desa (Pomaldes)
10. Kegiatan ekonomi produktif seperti usaha peningkatan pendapatan keluarga (UP2K)
11. Tabungan ibu bersalin ( Tabulin), tabungan masyarakat (Tabumas).

III. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PARA PELAKSANA

1. Tugas Kader
a. Tugas Kader pada saat Hari Buka Posyandu
1) Menyediakan tempat pelaksanaan, peralatan, sarana dan prasarana posyandu termasuk penyiapan makanan tambahan
2) Pendaftaran pengunjung Posyandu
3) Penimbangan balita dan ibu hamil
4) Mencatat hasil penimbangan di KMS atau buku KIA dan mengisi buku registrasi Posyandu
5) Penyuluhan kesehatan
6) Pemberian pelayanan kesehatan KB
7) Pembahasan hasil kegiatan dan rencana tindak lanjut.

b. Tugas Kader di Luar Hari Buka Posyandu
1) Pemutakhiran data sasaran Posyandu
2) Membuat grafik SKDN
3) Melakukan tindakan lanjut terhadap sasaran yang tidak datang dan yang memerlukan penyuluhan lanjutan
4) Memberitahukan kepada kelompok sasaran agar berkunjung ke Posyandu saat hari buka
5) Melakukan kunjungan tatap muka ke tokoh masyarakat dan menghadiri pertemuan rutin kelompok masyarakat atau organisasi keagamaan.

c. Tugas Petugas Puskesmas
1) Membimbing kader dalam pelaksanaan Posyandu
2) Menyelenggarakan pelayanan kesehatan dan keluarga berencana
3) Menyelenggarakan penyuluhan kesehatan, KB dan Gizi kepada pengunjung Posyandu dan masyarakat luas
4) Menganalisa hasil kegiatan Posyandu, melaporkan hasilnya kepada Ketua Pokja Desa/Kelurahan, Puskemas dan Ketua Pokajanal Kecamatan

2. Tugas Stakeholder (Pemangku Kepentingan)
a. Camat
1) Penanggungjawab Pokjanal Posyandu kecamatan
2) Mengkoordinasikan hasil kegiatan tindak lanjut kegiatan Posyandu
3) Memberi dukungan peningkatan kegiatan Posyandu
4) Pembinaan penyelenggaraan kegiatan secara teratur

b. Lurah/Kepala Desa
1) Memberi dukungan kebijakan sarana dan dana untuk penyelenggaraan Posyandu
2) Penggerakan masyarakat ke Posyandu
3) Mengkoordinasikan peran kader Posyandu
4) Menindaklanjuti hasil kegiatan Posyandu bersama LKMD/LPM
5) Melakukan pembinaan untuk terselengaranya kegiatan Posyandu secara teratur.

c. Instansi/Lembaga terkait
1) Badan Pemberdyaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) berperan dalam fungsi koordinasi dalam penyelenggaraan pembinaan penggerakan peran serta masyarakat, pengembangan jaringan kemitraan, pengembangan metode pendampingan masyarakat, teknis advokasi, fasilitasi, pemantauan dan evaluasi.
2) Dinas Kesehatan, berperan dalam membantu pemenuhan pelayanan sarana dan prasarana kesehatan seperti pengadaan alat timbangan, distribusi KMS, obat-obatan dan vitamin serta dukungan bimbingan teknis kesehatan.
3) BKKBN/PPLKB, berperan dalam penyuluhan, pergerakan peran serta masyarakat dan sebagainya.
4) Bappeda berperan dalam koordinasi perencanaan umum dan evaluasi.
5) Departemen Agama, berperan dalam penyuluhan melalui jalur agama, persiapan imunisasi bagi calon pengantin, penyuluhan di lembaga pendidikan keagamaan dan sebagainya.
6) Dinas Pertanian, berperan dalam hal pendayagunaan tenaga penyuluh lapangan (PPL) koordinai program P4K dsb.
7) Dinas Perindustrian dan perdagangan, berperan dalam hal penyuluhan gizi khususnya penggunaan garam beryodium
8) Dinas Pendidikan berperan dalam hal penggerakan peran serta masyarakat sekolah, misalnya melalui jalur program Upaya Kesehatan Sekolah (UKS), Dokter Kecil, Saka Bhakti Husada, dsb.
9) Lembaga Profesi misalnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), berperan dalam hal pelayanan teknis medis bilamana diperlukan dalam penyuluhan-penyuluhan.
10) Kominfo berperan dalam memberikan informasi secara global kepada manyarakat luas menyangkut keberadaan Posyandu misalnya program kerja, kegiatan yang dilaksanakan, dan lain sebagainya.

d. Pokja Posyandu
1) Mengkoordinasikan hasil kegiatan dan tindak lanjut kegiatan Posyandu
2) Melakukan bimbingan dan pembinaan kepada Posyandu
3) Menggali sumber daya untuk kelangsungan penyelenggaraan Posyandu
4) Menggerakkan mayarakat untuk hadir di Posyandu

e. Tim Penggerak PKK
1) Berperan aktif dalam p
enyelenggaraan Posyandu
2) Penggerakan peran serta mayarakat dalam kegiatan Posyandu
3) Penyuluhan baik di dalam Posyandu maupun diluar Posyandu

f. Tokoh Masyarakat
1) Menggali sumber daya untuk kelangsungan program Posyandu
2) Menaungi dan membina program Posyandu
3) Menggerakkan mayarakat untuk dapat hadir dan berperan aktif dalam kegiatan Posyandu

g. Organisasi Kemasyarakatan/LSM
1) Bersama petugas Puskesmas berperan aktif dalam kegiatan Posyandu
2) Memberikan dukungan sarana dan dana untyuk kegiatan Posyandu

h. Swasta/Dunia Usaha
1) Memberikan dukungan dana dan sarana untuk kegiatan posyandu
2) Berperan aktif sebagai sukarelawan dalam pelaksanaan kagiatan Posyandu

IV. PEMBIAYAAN

1. Sumber Biaya
a. Masyarakat
b. Swasta/Dunia Usaha
c. Hasil Usaha
d. Pemerintah/ADD

2. Pemanfaatan Dana
a. Biaya operasional Posyandu
b. Biaya Penyediaan Makanan Tambahan (PMT)
c. Pengganti biaya perjalanan kader
d. Modal usaha untuk Kelompok Usaha Bersama (KUB)
e. Bantuan biaya rujukan bagi yang membutuhkan

3. Pengelolaan Dana
a. Dana dikelola oleh pengurus Posyandu
b. Disimpan tempat yang aman dan jika mungkin dapat mendatangkan hasil
c. Disediakan kas kecil yang dipegang oleh kader yang ditunjuk.
d. Setiap pemasukan dan pengeluaran harus dicatat dan dikelola secara bertanggung jawab

No comments:

Post a Comment