Monday, August 23, 2010

PAYUNG HUKUM PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD) DI KOTA SURABAYA

Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah jenjang pendidikan sebelum jenjang pendidikan dasar yang merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut, yang diselenggarakan pada jalur formal, nonformal, dan informal.

Pendidikan anak usia dini merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang menitikberatkan pada peletakan dasar ke arah pertumbuhan dan perkembangan fisik (koordinasi motorik halus dan kasar), kecerdasan (daya pikir, daya cipta, kecerdasan emosi, kecerdasan spiritual), sosio emosional (sikap dan perilaku serta agama) bahasa dan komunikasi, sesuai dengan keunikan dan tahap-tahap perkembangan yang dilalui oleh anak usia dini.

Ada dua tujuan diselenggarakannya pendidikan anak usia dini yaitu : Tujuan utamanya untuk membentuk anak Indonesia yang berkualitas, yaitu anak yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan tingkat perkembangannya sehingga memiliki kesiapan yang optimal di dalam memasuki pendidikan dasar serta mengarungi kehidupan di masa dewasa. Tujuan penyertanya yaitu untuk membantu menyiapkan anak mencapai kesiapan belajar (akademik) di sekolah.

Pos Paud Terpadu di kota Surabaya mempunyai payung hukum yang jelas. Pemerintah Kota Surabaya telah menerbitkan Peraturan Walikota Surabaya (Perwali) Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pos PAUD Terpadu (PPT). Perwali itu menyebutkan bahwa setiap Rukun Warga (RW) ditargetkan mendirikan satu Pos PAUD Terpadu. Dengan begitu, tumbuh kembang anak bisa terpantau. Klik baca/download Perwali Surabaya No. 20 Th. 2008; Lampiran Perwali Surabaya No. 20 Th. 2008; Perwali Surabaya No. 45 Th. 2008.

Pos PAUD Terpadu berada di bawah naungan Pokjanal Bapemas. Di dalamnya ada unsur Dispendik dan Tim Penggerak PKK. Klik baca/download Keputusan Walikota Surabaya tentang POKJANAL Pos Paud Terpadu. Sasaran Pos PAUD Terpadu adalah anak tidak mampu dari keluarga pemegang Kartu Identitas Keluarga Miskin (KIKM), termasuk mereka yang ibunya sibuk bekerja. Dengan ikut PAUD, tumbuh kembang anak bisa terpantau. Sebab, di situ ada bunda PAUD yang selalu siap mendampingi mereka. Juga, Tim Penggerak PKK yang akan memantau kesehatan anak. Dengan begitu, gizi buruk bisa dicegah. Dibutuhkan tenaga pemantau terlatih.

No comments:

Post a Comment